Menurut Sudikno Mertokusumo, Putusan Hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara Para Pihak. Selanjutnya dikatakan, bahwa suatu putusan Hakim terdiri dari 4 (empat) bagian, yaitu:
Hlm 1 Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan atau menemukan hukun ββIn cancertoββ (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus
Tugas dan Wewenang Kantor Pengadilan Negeri . Sebagai Kantor Pengadilan Negeri, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya secara umum adalah memeriksa, memutus serta menyelesaikan perkara sengketa pada tingkat satu. Fungsi umum tersebut kemudian dapat dibagi dalam beberapa fungsi.